HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:
1.
Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
2.
Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual
3.
Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala. hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra , lagu,
karya tulis, karikatur, dsb.
Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas
kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang
berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena
diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya
seperti di bawah ini.
1.
Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002.
Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
2.
Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001.
Paten melindungi ide
3.
Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001.
Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun
2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
5.
Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service
mark “Terus Terang Phillips Terang Terus”
6.
Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
7.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
UU ITE pada dasarnya mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik
yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Yang
tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara,
tapi juga e-mail, telegram dan lainnya. Jangkauan UU ini sangat
luas. Sebagaimana tercantum di Pasal 2, UU ini berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
negeri, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia. Bahkan, tindakan yang
dilakukan di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia juga
menjadi lingkup UU ini.Dan UU ini memang mengaklamasikan keabsahan penggunaan
alat bukti elektronik. Pasal 5 ayat 2 UU ini mengatakan, informasi elektronik
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia.
Yang tak kalah penting, UU ini juga memperluas pengertian hak karya intelektual (HKI). Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambara nonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.
Yang tak kalah penting, UU ini juga memperluas pengertian hak karya intelektual (HKI). Pasal 25 UU ini menyebutkan, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai HKI.UU ini juga hendak memerangi penyalahgunaan identitas orang lain. Misalnya, Pasal 26 menyatakan, penggunaan data pribadi seseorang mesti dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Bagaimana dengan pendistribusian informasi-informasi yang mengandung gambara nonoh? Jelas, UU ini tidak mau kompromi. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 Miliar.
Dalam dua tahun ke depan, demikian amanat Pasal 54 UU ini, pemerintah
dibebani untuk menggarap sepuluh Peraturan Pemerintah (PP). UU ini sifatnya
masih umum. Sepuluh PP itu harus disiapkan pemerintah untuk mengatur hal-hal
yang lebih rinci. Yang perlu diatur di PP adalah ketentuan mengenai pembentukan
Lembaga Sertifikasi Keandalan. Berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai
tanda tangan elektronik. Hal lain yang perlu diatur dengan PP ketentuan lebih
lanjut tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik.Selain itu, yang perlu
diatur di PP adalah ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Sistem
Elektronik. Berikutnya adalah penyelenggaraan transaksi elektronik. Juga
penyelenggara agen elektronik tertentu. Tidak hanya itu, ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan Nama Domain juga perlu diatur di PP.Hal lain yang perlu
diatur di PP ialah ketentuan lebih lanjut mengenai intersepsi atau penyadapan
data elektronik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Di samping itu, peran
pemerintah dalam pemanfaatan TI juga perlu diatur di PP. UU ini masih memiliki
beberapa celah. Meski demikian, ia berharap UU ini dapat implementatif. “Aparat
penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim harus membaca UU ini,” .
http://sukdana90.blogspot.com/2013/01/haki-di-dunia-it.html
0 komentar:
Posting Komentar